Kamis 15 Juni 2017, 10:53 WIB
PT Saipem Indonesia Karimun Branch mem-PHK ribuan karyawan. Angka pekerja yang di-PHK mencapai 10 ribu orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Karimun, Hazmi Juliansyah mengaku sudah mendapat kabar tersebut.
Saat ini pekerja di perusahaan asing asal Italia itu hanya tersisa sekitar 3.000 orang saja.
Hazmi mengatakan, pengurangan karyawan itu sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir.
“Dari awal berdiri pekerja PT Saipem mencapai sekitar 13.000. Sekarang ini terakhir kita dapat datanya hanya 3.000. Sekitar 10 ribu pekerja sudah habis kontraknya,” kata Hazmi di kantornya, Kamis (15/6/2017).
Hazmi mengatakan, pengurangan pekerja itu disebabkan proyek di PT SIKB tersebut semakin berkurang.
“Saat ini informasinya hanya ada proyek jangkrik saja ya. Pengurangannya berkala, setiap bulan ada saja yang diputus kontraknya,” katanya.
Mendapat kabar banyak pengurangan pekerja di perusahaan anjungan lepas pantai tersebut, Hazmi langsung menggelar rapat dengan bupati Karimun untuk segera mencarikan solusinya.
Siang ini, Hazmi mengundang beberapa stakeholders seperti perwakilan karyawan PT SIKB, serikat pekerja dan pemerintah menggelar pertemuan tertutup di kantor Disnaker tersebut.
Sumber :
http://batamnews.co.id/berita-23727-pt-saipem-karimun-phk-10-ribu-karyawan.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kodepos: 29433, Kode Tlp: 0770 Muka Kuning adalah wilayah kelurahan di wilayah kecamatan Sei Beduk (Sungai Beduk) Kota Batam, Kepulaua...
-
'Teh obeng', sebutan minuman untuk es teh manis atau teh manis dingin. Sedangkan 'teh o' dan 'kopi o' berarti ...
-
Diamond City Mall, atau lebih dikenal sebagai DC Mall, terletak di Nagoya. Ini adalah mal kelas menengah dengan cukup banyak toko. 60...
-
Batam Jadi Lokasi Industri Manufaktur dengan Teknologi 5G IoT Pertama di Indonesia 22 JUNI 2021 Kehadiran 5G di tanah air masih menjadi...
-
SEJARAH SINGKAT JEMBATAN BARELANG Kuatnya keinginan investor untuk investasi ke Pulau Batam mencapai puncaknya pada akhir 1991. Kala itu p...
No comments:
Post a Comment