Thursday, December 31, 2015

Masa Depan Batam

Pemerintah Sibuk Pikirkan Masa Depan Batam yang Mulai Suram

Batam dulu disebut-sebut surga investasinya Indonesia. Tapi kondisi saat ini berubah di mana kegiatan investasi maupun industri di kota Batam menurun, seperti tak ada lagi kegairahan investor membenamkan modalnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih terus melakukan rapat intensif mengenai nasib masa depan Batam.

"Minggu pertama Desember lalu kami menggelar rapat kabinet terbatas membicarakan masa depan Batam. Ini penting dibahas karena perkembangan Batam tidak lagi sesuai harapan. Jangankan naik, investasi dan industri yang masuk ke kota Batam justru cenderung turun," di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

"Kami akan merumuskan usulan apa yang harus dilakukan dengan Batam. Karena Batam itu punya sejarah yang sangat panjang, mulai dirancang 1970, sudah ada berbagai peraturan sudah diterbitkan," paparnya.

Masalah utama di kota Batam terkait sektor ekonominya, Darmin menjelaskan, ada tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan pemerintah daerah kota Batam, Walikota maupun Gubernurnya.

"Makanya kita akan segera rakor (rapat koordinasi) pada awal Januari 2016 dan minggu keduanya akan kita sampaikan usulan itu ke Presiden untuk kembali dirapatkan. Usulan ini harus menjawab persoalan tumpang tindih dan melihat dalam konteks ekonomi regional menuju MEA. Jadi cari jalan keluarnya, walaupun keputusan bukan di Januari 2016," tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan otorita batam dicabut dengan membubarkan BP Batam, pasalnya negara merugi Rp 20 triliun.

"Dengan adanya otorita, 10 tahun negara kehilangan Rp 20 triliun di perpajakan. Presiden mempertanyakan, bagaimana caranya (agar tidak merugi)," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau Nurmantyo di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sebagai informasi, detail dari kerugian tersebut antara lain terdiri dari kontribusi bea masuk sebesar Rp 5,8 triliun, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 10,7 triliun, pajak penjualan barang mewah sebesar Rp 500 miliar, dan pajak penghasilan Rp 2,8 triliun.

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menghapus otorita Batam per Januari 2016 mendatang. "Otorita Batam per Januari, hapus! Untuk mempercepat investasi," lanjut Tjahjo.


Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2402151/pemerintah-sibuk-pikirkan-masa-depan-batam-yang-mulai-suram



Negara Rugi Rp 20 Triliun, Pemerintah Bubarkan BP Batam

Jakarta Pemerintah berencana akan mencabut otorita Batam dengan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menjadi otoritas dalam sektor ekonomi di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Pembubaran dilakukan karena dianggap ada tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Pemerintah juga menaksir dengan adanya otorita Batam yang dikelola oleh BP Batam, negara telah merugi setidaknya sebesar Rp 20 triliun.

"Dengan adanya otorita, 10 tahun negara kehilangan Rp 20 triliun di perpajakan. Presiden mempertanyakan, bagaimana caranya (agar tidak merugi)," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau Nurmantyo xdi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (31/12/2015).

Alhasil, pemerintah memutuskan untuk menghapus otorita Batam per Januari 2016 mendatang. "Otorita Batam per Januari, hapus! Untuk mempercepat investasi," lanjut Tjahjo.

Dengan demikian, di kemudian hari Batam tidak lagi akan bersifat khusus dari sektor ekonomi. Pemerintah akan memperlakukan Batam seperti wilayah lain pada umumnya di Indonesia tanpa mengeluarkan undang-undang.

"Nanti dengan PP (Peraturan Pemerintah) saja. Batam (nantinya) sudah tidak lagi diberlakukan daerah yang terlalu khusus," terang Tjahjo.

Tjahjo kembali menambahkan, jelang penghapusan otorita Batam, termasuk pembubaran BP Batam, lintas kementerian akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Pembahasan dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu, memutuskan perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari 2016 mengenai status otorita Batam," sambungnya.


Berubah Status dari Free Trade Zone menjadi Kawasan Eonomi Khusus

Status kawasan perdagangan dan pelabuhan Batam yang semula FTZ (Free Trade Zone) juga akan berganti menjadi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 15 Desember lalu mengenai sikap pemerintah terhadap penghapusan otorita Batam dijelaskan bahwa, FTZ telah diawali dengan pembentukan BP Batam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1970

Pada tahun 2000, FTZ memberikan fasilitas bea masuk. Pada saat inilah dimulai keributan dualisme pengelolaan Batam karena Batam menjadi status kota dan menjadi bagian dari provinsi.

Polemik dari status FTZ tidak berhenti sampai di situ, ternyata begitu sulit untuk memberlakukan Batam sebagai area FTZ. Pasalnya, wilayah FTZ harus bebas dari penduduk dan harus dipagari. Sementara, industri sudah tumbuh di tengah kota. Akhirnya ditetapkanlah seluruh pulau Batam dan sebagian pulau Bintan menjadi FTZ. Hal tersebut menyebabkan harga barang mewah di Batam menjadi murah.

Masih dalam surat yang sama, dijelaskan bahwa masalah yang terjadi di Batam adalah tidak adanya pelabuhan. Hal tersebut membuat Batam ketergantungan dengan Singapura untuk keperluan bongkar muat peti kemas.

Kinerja Batam pun dinilai tidak memuaskan yang menyebabkan banyak investor keluar dari Batam. Hal itu ditambah lagi dengan pemicu pembentukan Iskandar Development Region Malaysia yang sudah dibentuk dengan posisi berhadapan dan berseberangan dengan Batam.


Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2401959/negara-rugi-rp-20-triliun-pemerintah-bubarkan-bp-batam

Related Posts