Saturday, October 18, 2014

AFTA, Gaji TKA Sama dengan Pekerja Lokal


Tahun 2015 mendatang yaitu saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) gaji Tenaga Kerja Asing (TKA) akan disamakan dengan tenaga kerja lokal.

Sama nantinya dalam hal penggajian atau upah. Yang membedakan adalah posisi atau jabatan disuatu perusahaan atau instansi mereka bekerja. Patokannya nanti tetap mengikuti UMK di daerah mana mereka bekerja nantinya.

Upaya kota Batam sendiri untuk mempersiapakan jelang datangnya AFTA tahun 2015, melalui Disnaker akan menfasilitasi tenaga kerja Ahli di Batam dengan mengadakan pelatihan melalui BLK nantinya akan diprogamkan seritifikat bertaraf internasional.

Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Batam, kami akan membentuk pelatihan yang menghasilkan sertifikat berstandar Internasional. Kami juga akan terus mengadakan kegiatan bersertifikat tenaga keahlian.

Disnaker kota Batam telah bekerja sama dengan pihak ketiga (lembaga pelatihan) untuk menciptakan tenaga ahli yang bersertifikat internasional.

Dalam AFTA nanti, para TKA tetap dapat menggunakan fasilitas BPJS.

Kalau pekerja asing mayoritas sebelum kerja di Indonesia mereka itu sudah punya jaminan sosial sendiri di negara asalnya.  Kalau mereka tetap ingin ikut jaminan sosial seperti BPJS boleh saja, sifatnya tak diwajibkan tapi tetap bisa jadi peserta. Seandainya tenaga kerja asing itu tak punya asuransi jaminan sosial di negaranya dan bekerja di Indonesia mereka harus ikut BPJS.



Sumber :
http://batampos.co.id

Related Posts