Showing posts with label Upah. Show all posts
Showing posts with label Upah. Show all posts

Sunday, November 5, 2017

UMK Batam 2018

UMK Batam Naik di Tengah Lesunya Perekonomian


Upah Minimum Kota (UMK) Batam mengalami kenaikan 8,71 persen menjadi Rp Rp3.523.427 dari sebelumnya Rp 3.241.125. Peningkatan UMK ini terjadi di tengah lesunya perekonomian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, kenaikan 8,71 persen UMK Batam merupakan hasil rapat antara pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

"Dan dari hasil kesepakatan, didapatlah angka Rp 3.523.427 atau naik 8,71 persen dari angka UMK sebelumnya Rp3.241.125," kata Rudi, Jumat (3/11/2017).

Rudi, begitu sapaan akrabnya juga mengaku sudah mengajukan kenaikan UMK Batam ke Gubernur Kepri.

"Hasilnya sudah kami sampaikan, apakah sudah diproses atau dipelajari, kami belum tahu. Yang jelas kita tunggu saja hasilnya dari Gubernur," tuturnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kepulauan Riau, Togar Napitupulu berharap agar kabupaten/kota menjadikan besaran UMP sebagai salah satu acuan pembahasan UMK.

"Setidaknya dalam menentukan angka UMK, Dewan Pengupahan kabupaten/kota bisa menjadikan acuan angka UMP Provinsi Kepri. Dan diharapkan sudah mengirimkan rekomendasi usulan UMK 2018 sebelum 10 November 2017," katanya.

Tagor juga meminta pemerintah bijak dalam menjalankan aturan. Caranya dengan memerhatikan hak-hak pekerja serta melihat kondisi perekonomian Kepri saat ini, yang hanya tumbuh di bawah 1,04 persen dari triwulan pertama 2017.


Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2017/11/03/14293341/umk-batam-naik-di-tengah-lesunya-perekonomian

Tuesday, November 25, 2014

4 - 10 Perusahaan di Batam akan Tutup


Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone Batam (BP Batam) mencatat ada empat perusahaan tutup sepanjang tahun 2014, sedangkan Disnaker memastikan 10 perusahan.

Perusahaan yang tutup usaha di Batam bergerak dalam bidang industri perkapalan dan elektronik. 10 perusahaan tutup usaha di Batam dan megakibatkan sekitar 3.000 orang kehilangan pekerjaan. Sementara pencari kerja mencapai 14 ribu dan lowongan kerja di 2014 ini hanya tiga ribu.

PT Nidec Seimitsu Batam adalah perusahaan penanaman modal asing asal Jepang yang memproduksi penggerak motor elektronik ke Saigon Hitech Industrial Park, Vietnam. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Sanyo Precision Batam, sebelum akhirnya diambil alih kepemilikan sahamnya oleh Nidec sekitar tiga tahun lalu.

Niksen menjelaskan banyak hal yang mengakibatkan PT Nidec tutup. Aksi demo yang disertai sweeping oleh pendemo terhadap pekerja membuat perusahaan ketakutan. Selain itu, upah yang ditetapkan pemerintah dianggap terlalu tinggi.

Untuk tahap awal, perusahaan mem-PHK-kan pekerja tingkat operator, kemudian supervisor, dan senior supervisor, di antaranya Nikson. Dia juga menjelaskan ada afiliasi PT Nidec yang juga mungkin tutup, yakni PT Nidec Servo dan PT Nidec Sankyo. Jumlah pekerja hampir delapan ribu orang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat, sekitar 3.000 pekerja telah menganggur akibat tutupnya 10 perusahaan galangan kapal di Batam. Menurut Kepala Disnaker Kota Batam, Zarefriadi, kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam yang sulit diprediksi manajemen menjadi salah satu alasan 10 perusahan itu hengkang di tahun ini.

Dari awal tahun sampai awal April hanya dua yang dicabut izinnya. Yakni Panasonic Shikoku bergerak di bidang komponen elektronik di Batamindo dan Union Satria bergerak di bidang pengerjaan dan pembentukan logam yang berada di Kara Industrial Park.

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut tutup dengan alasan perputaran produk barang-barang produksi yang telah habis masa pakainya. Satunya lagi karena memang odernya sepi, sehingga memilih tutup.


Sumber :
http://batam.bisnis.com/m/read/20140909/11/45293/bp-ftz-batam-disnaker-beda-data-soal-perusahaan-tutup
http://www.tempo.co/read/news/2014/09/17/090607619/Nidec-Seimitsu-Batam-Tutup-4500-Buruh-Di-PHK
http://batamtoday.com/berita47398-10-Perusahaan-di-Batam-Tutup,-3.000-Tenaga-Kerja-Menganggur.html
http://www.haluankepri.com/index.php/iklan/news/images/stories/Berita/2013/Maret2013/10Mar13/news/batam/45124-perusahaan-asing-tutup-bp-batam-belum-tahu.html

Saturday, October 18, 2014

AFTA, Gaji TKA Sama dengan Pekerja Lokal


Tahun 2015 mendatang yaitu saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) gaji Tenaga Kerja Asing (TKA) akan disamakan dengan tenaga kerja lokal.

Sama nantinya dalam hal penggajian atau upah. Yang membedakan adalah posisi atau jabatan disuatu perusahaan atau instansi mereka bekerja. Patokannya nanti tetap mengikuti UMK di daerah mana mereka bekerja nantinya.

Upaya kota Batam sendiri untuk mempersiapakan jelang datangnya AFTA tahun 2015, melalui Disnaker akan menfasilitasi tenaga kerja Ahli di Batam dengan mengadakan pelatihan melalui BLK nantinya akan diprogamkan seritifikat bertaraf internasional.

Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Batam, kami akan membentuk pelatihan yang menghasilkan sertifikat berstandar Internasional. Kami juga akan terus mengadakan kegiatan bersertifikat tenaga keahlian.

Disnaker kota Batam telah bekerja sama dengan pihak ketiga (lembaga pelatihan) untuk menciptakan tenaga ahli yang bersertifikat internasional.

Dalam AFTA nanti, para TKA tetap dapat menggunakan fasilitas BPJS.

Kalau pekerja asing mayoritas sebelum kerja di Indonesia mereka itu sudah punya jaminan sosial sendiri di negara asalnya.  Kalau mereka tetap ingin ikut jaminan sosial seperti BPJS boleh saja, sifatnya tak diwajibkan tapi tetap bisa jadi peserta. Seandainya tenaga kerja asing itu tak punya asuransi jaminan sosial di negaranya dan bekerja di Indonesia mereka harus ikut BPJS.



Sumber :
http://batampos.co.id

Related Posts