Alasan Xiaomi Ogah Bangun Pabrik di Indonesia
Rabu 20 Mei 2015 10:41 WIB
Perusahaan telefon seluler asal China, Xiaomi, menyatakan untuk saat ini belum menyiapkan rencana membangun pabrik di Indonesia, sebagai upaya untuk mengantisipasi dorongan pemerintah terkait pengaturan kandungan lokal perangkat genggam 4G. Hal tersebut disampaikan oleh Vice President of Internasional, Hugo Barra, disela acara peluncuran smartphone terbaru, Mi 4i.
Hugo Barra mengakui, saat ini Xiaomi memang belum memiliki strategi untuk mendirikan pabrik smartphone di Indonesia. Tetapi dirinya mengetahui tentang aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tersebut dan menyatakan siap mematuhinya.
“Kami tahu soal regulasi tersebut di negara ini dan kami sebisa mungkin akan mengikutinya. Namun bicara soal membangun pabrikan manufaktur di Indonesia itu rasanya terlalu dini untuk saat ini,” ucap Hugo Barra di Lounge Plaza Senayan, Jakarta, (19/5/2015).
Disampaikan dalam kesempatan berbeda oleh General Manager Xiaomi Southeast Asia, Steve Vickers . Dirinya mengatakan akan mempertimbangkan peraturan pemerintah Indonesia untuk memasukan unsur kandungan lokal dalam negeri pada smartphone.
Steve menyatakan jika aturan persentase mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) telah rampung, Xiaomi kemungkinan akan merakit smartphone di Indonesia dengan menggandeng rekanan lokal (partner lokal), bukan membangun pabrik.
Steve berharap akan dapat merealisasikan niat tersebut pada 2015. Diakuinya Xiaomi ingin mendukung serta mendorong penetrasi 4G di Indonesia.
Ketika disinggung mengenai perusahaan Electronic Manufacturing Services (EMS) mana yang akan digandeng oleh Xiaomi untuk merakit ponselnya, Steve menjawab belum menentukan pabrikan mana yang akan diajak kerjasama. Seperti diketahui di Indonesia ada dua perusahaan yang bergerak di bidang tersebut yakni PT Tirdharma Persada (TDK) dan Satnusa Persada.
Aturan TKDN
Kebijakan penggunaan material lokal yang akan dilakukan pemerintah mengenai perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dikabarkan telah rampung. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan bahwa perturan tersebut sudah ditandatanganinya.
“Kita akan uji publik mengenai TKDN ini. Saat ini, komposisi TKDN dalam satu produk yang sudah berjalan adalah 30:20 persen, 30 untuk network dan 20 persen untuk sub scriber station. Perhitungan untuk peraturan baru di awal 2017, akan menjadi 40:30, 40 untuk network dan 30 persen untuk sub scriber station,” jelas Rudiantara, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dirinya juga menuturkan bahwa peraturan baru ini tidak akan memberatkan produsen lokal maupun global, peraturan akan diikuti oleh semua produsen di industri telekomunikasi dalam produk besutannya yang akan dijual di dalam negeri.
Kebijakan mengenai TKDN untuk ponsel basis 4G diklaimnya akan dimulai pada bulan Janurari 2017 mendatang. Sedang perhitungannya diperkirakan sudah tepat, karena telah juga disepakati oleh tiga kementerian yang di Indonesia.
Sumber :
https://techno.okezone.com/read/2015/05/20/207/1152392/alasan-xiaomi-ogah-bangun-pabrik-di-indonesia
No comments:
Post a Comment