Sunday, November 5, 2017

UMK Batam 2018

UMK Batam Naik di Tengah Lesunya Perekonomian


Upah Minimum Kota (UMK) Batam mengalami kenaikan 8,71 persen menjadi Rp Rp3.523.427 dari sebelumnya Rp 3.241.125. Peningkatan UMK ini terjadi di tengah lesunya perekonomian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, kenaikan 8,71 persen UMK Batam merupakan hasil rapat antara pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

"Dan dari hasil kesepakatan, didapatlah angka Rp 3.523.427 atau naik 8,71 persen dari angka UMK sebelumnya Rp3.241.125," kata Rudi, Jumat (3/11/2017).

Rudi, begitu sapaan akrabnya juga mengaku sudah mengajukan kenaikan UMK Batam ke Gubernur Kepri.

"Hasilnya sudah kami sampaikan, apakah sudah diproses atau dipelajari, kami belum tahu. Yang jelas kita tunggu saja hasilnya dari Gubernur," tuturnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kepulauan Riau, Togar Napitupulu berharap agar kabupaten/kota menjadikan besaran UMP sebagai salah satu acuan pembahasan UMK.

"Setidaknya dalam menentukan angka UMK, Dewan Pengupahan kabupaten/kota bisa menjadikan acuan angka UMP Provinsi Kepri. Dan diharapkan sudah mengirimkan rekomendasi usulan UMK 2018 sebelum 10 November 2017," katanya.

Tagor juga meminta pemerintah bijak dalam menjalankan aturan. Caranya dengan memerhatikan hak-hak pekerja serta melihat kondisi perekonomian Kepri saat ini, yang hanya tumbuh di bawah 1,04 persen dari triwulan pertama 2017.


Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2017/11/03/14293341/umk-batam-naik-di-tengah-lesunya-perekonomian

Related Posts